PANIPAHAN, Radarjakarta.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah pesisir kembali menjadi sorotan. Aparat gabungan Polsek Panipahan bersama tim KRYD Polres berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi razia rutin di kawasan Panipahan, Rokan Hilir, Riau, Rabu (13/5/2026) petang.
Penangkapan ini bermula saat personel gabungan melakukan razia kendaraan yang masuk dari arah Sumatera Utara menuju Panipahan. Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin cipta kondisi untuk menekan peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya di wilayah hukum setempat.
Menurut informasi kepolisian, sekitar pukul 17.45 WIB petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang mengendarai sepeda motor. Keduanya disebut tampak memperlambat laju kendaraan ketika melihat adanya pemeriksaan di depan mereka.
Kecurigaan aparat semakin menguat saat kedua pria itu menjawab pertanyaan petugas dengan nada gugup dan tidak tenang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan dan barang bawaan mereka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah gulungan tisu yang disimpan di area pelat nomor kendaraan. Saat dibuka di hadapan kedua pria tersebut, ditemukan satu klip plastik bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Untuk memastikan proses penindakan berjalan transparan, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi saat pengamanan barang bukti dilakukan di lokasi kejadian.
Dua pria yang pertama diamankan masing-masing berinisial AGS (21), warga Medan, dan DP (21), seorang mahasiswa asal Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus setelah keduanya diduga mengaku masih memiliki keterkaitan dengan seorang pria lain yang menunggu barang tersebut.
Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polsek Panipahan bergerak cepat melakukan pengejaran. Sekitar pukul 19.04 WIB, seorang pria berinisial RS (34), warga Rokan Hilir, berhasil diamankan dan diduga memiliki peran dalam transaksi tersebut.
Ketiga pria itu langsung dibawa ke Mapolsek Panipahan guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket kristal putih diduga sabu, tiga unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp423 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Meski demikian, aparat menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan status para terduga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.|Santi Sinaga*











