Sengketa Aset YAI Masih Berlanjut, Enam Nama Dikabarkan Terseret Perkara

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Polemik sengketa aset di Yayasan Administrasi Indonesia kembali menjadi sorotan setelah beredar informasi adanya penetapan sejumlah pihak dalam perkara dugaan pengelolaan dana pinjaman dari pemodal. Namun hingga saat ini, aparat penegak hukum belum mengumumkan secara resmi status hukum dalam kasus tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya laporan polisi bernomor LP/B/2517/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2025. Dalam laporan itu, enam orang berinisial YD, YP, YN, YS, YR, dan DY disebut terkait dalam perkara yang tengah diproses.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Meski demikian, pihak YAI menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Wakil Kepala Biro Humas YAI, Khina Januar, menegaskan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.

“Kami belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut dari pihak terkait. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh mekanisme yang ada,” ujarnya, Senin lalu (11/5).

Konflik internal di lingkungan YAI sendiri telah mencuat sejak pertengahan 2024. Permasalahan tersebut disebut berawal dari kredit macet pada salah satu bank nasional pada 2014 yang kemudian berdampak pada kondisi keuangan yayasan di tahun-tahun berikutnya.

Situasi semakin berkembang setelah adanya kesepakatan pengalihan pengelolaan operasional dengan pihak ketiga pada Juni 2024. Namun tidak lama setelah itu, aset yayasan dikabarkan masuk dalam proses lelang melalui mekanisme Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan pihak pemenang lelang ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam perkembangan lain, salah satu pihak yang terlibat dalam kerja sama sebelumnya disebut mengajukan tuntutan pengembalian dana muka dalam jumlah miliaran rupiah kepada pengurus yayasan.

Dampak dari polemik tersebut turut dirasakan oleh lingkungan akademik di bawah naungan YAI, termasuk Universitas Persada Indonesia YAI yang memiliki ribuan mahasiswa. Kekhawatiran sempat muncul terkait potensi gangguan terhadap kegiatan perkuliahan akibat dinamika aset tersebut.

Sebelumnya, persoalan ini juga telah dibahas di tingkat legislatif untuk mencari solusi agar tidak mengganggu keberlangsungan pendidikan mahasiswa.

Hingga kini, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka, sementara proses hukum masih terus berjalan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.