Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Elektronik

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah. Namun kebebasan itu bukan tanpa pengawasan ketat.

Kejaksaan Agung memastikan Nadiem kini berada di bawah pemantauan penuh selama 24 jam di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Pengawasan dilakukan dengan sistem elektronik hingga penjagaan aparat keamanan guna memastikan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu tidak melanggar aturan pengadilan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan tim jaksa penuntut umum telah mengeksekusi penetapan hakim pada Senin malam (11/5/2026). Menurutnya, status penahanan Nadiem resmi berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah mulai 12 Mei 2026.

“Pergerakannya tetap diawasi dan tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun penuntut umum,” ujar Anang dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Selasa (12/5/2026).

Tak hanya pengawasan manual, Kejagung juga menyiapkan sistem pemantauan digital. Nadiem disebut akan dipasangi gelang deteksi elektronik yang biasa digunakan dalam prosedur pengawasan tahanan rumah. Teknologi itu dipakai untuk memantau lokasi dan aktivitas terdakwa selama menjalani pembatasan.

Selain pemasangan alat elektronik, Kejaksaan turut menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan penjagaan di sekitar rumah Nadiem. Langkah ini dilakukan agar seluruh syarat penahanan rumah berjalan sesuai keputusan pengadilan.

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi Nadiem. Ia diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan dilarang meninggalkan kediamannya dengan alasan apa pun, kecuali untuk kepentingan medis yang telah mendapat izin tertulis atau menghadiri sidang.

Hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing jika ada. Selain itu, ia diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada jaksa penuntut umum setiap Senin dan Kamis.

Tak kalah menjadi sorotan, majelis hakim melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus yang sama. Bahkan, mantan bos startup pendidikan itu juga dilarang memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Dalam sidang, Nadiem menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. Ia mengaku berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan pengalihan status penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Meski telah berpindah status menjadi tahanan rumah, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem dipastikan tetap berlanjut. Kejaksaan menegaskan pengawasan akan dilakukan maksimal dan status tahanan rumah bisa sewaktu-waktu dicabut apabila syarat yang ditetapkan pengadilan dilanggar.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.