JAKARTA, Radarjakarta.id – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerangka regulasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten, dan Perusahaan Publik.
Dewan Pengurus Nasional IAPI Periode 2025–2029 yang juga Ketua Task Force Implementasi PSAK 117 IAPI, Susanto bersama dewan pengurus nasional IAPI, Sempurna Bahri, serta Ketua Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I, Steven Tenggara, mengatakan bahwa pembentukan RPOJK ini adalah terobosan penting bagi sistem pengelolaan keuangan di Indonesia.
RPOJK tersebut mewajibkan PUSK untuk menyusun laporan keberlanjutan berdasarkan Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK). Yaitu pertama, Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan; dan kedua, PSPK Pengungkapan Terkait Iklim.
“Sejalan dengan perkembangan tersebut, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) kini tengah mempersiapkan pembangunan ekosistem asurans keberlanjutan (sustainability assurance) di Indonesia,” kata Susanto dalam keterangan tertulis IAPI, Selasa (12/5/2026).
Susanto bersama dewan pengurus nasional IAPI lainnya, yaitu Sempurna Bahri, dan Ketua Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I, Steven Tenggara menilai langkah ini merupakan bagian dari upaya IAPI untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas laporan keberlanjutan yang semakin dibutuhkan oleh dunia usaha dan pasar modal.
Dalam konteks ini, jelas Susanto, IAPI menekankan bahwa laporan keberlanjutan dan laporan keuangan memiliki keterkaitan yang erat. Keduanya bukan merupakan laporan yang berdiri sendiri secara terpisah, melainkan dua laporan yang saling terhubung dan harus sinkron serta sejalan satu dengan yang lainnya.
“Informasi yang disajikan dalam taporan keberlanjutan harus konsisten dan selaras dengan informasi yang tercermin dalam laporan keuangan, sehingga keduanya membentuk satu kesatuan pelaporan korporat yang utuh dan terpadu,” paparnya.
Pada kajian yang dilakukan IAPI atas RPOJK, Susanto menyebut bahwa IAPI memberi perhatian khusus terhadap penggunaan istitah “verifikasi” dalam RPOJK sebagai cara untuk memberikan keyakinan atas laporan keberlanjutan.
IAPI menekankan bahwa istilah verifikasi dan asurans memiliki perbedaan mendasar. Verifikasi lebih berfokus pada pemeriksaan teknis terhadap data, sedangkan asurans merupakan evaluasi independen yang lebih menyeluruh, mencakup aspek sistem, proses, prinsip materialitas, serta konsistensi informasi yang disajikan.
Dijelaskan bahwa praktik asuransi tidak bisa dipisahkan dari ekosistem standar internasional. Khususnya asurans atas informasi keberlanjutan harus mengacu pada standar-standar bertevel internasional, antara lain:
1. International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan asuransi ISSA 5000 saat ini dalam tahap pengadopsian oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I IAPI
2. International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA) sebagai pedoman etika dalam pelaksanaan asurans keberlanjutan. IESSA saat ini dalam tahap pengadopsian oleh Dewan Etika Profesi IAPI
3. International Education Standards (IES) 2-4 yang mengintegrasikan kompetensi terkait asurans keberlanjutan sebagai kompetensi wajib bagi akuntan publik. Keterhubungan laporan keberlanjutan dan laporan keuangan juga tercermin dalam kerangka IES ini.
IFAC memandang kompetensi terkait keberlanjutan sebagai bagian yang integral dari sistem pelaporan keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian, kompetensi untuk memberikan asurans atas informasi keberlanjutan pun merupakan bagian integral dari kompetensi seorang auditor laporan keuangan.
4. Standar Manajemen Mutu (SMM) yang diadopsi dari International Standards on Ouatity Management, memperkuat manajemen mutu di level KAP untuk memastikan bahwa KAP dan personelnya memenuhi tanggung jawab mereka sesuai dengan standar profesional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan perikatan sesuai standar dan ketentuan tersebut.
Dalam hal ini, keterterapan ISSA 5000 sebagai standar pelaksanaan asuransi keberlanjutan, serta standar etika dan independensi sebagaimana termuat dalam IESSA, juga mengharuskan penerapannya dalam suatu ekosistem manajemen mutu yang sejalan dengan SMM 1, sehingga ketiga kerangka tersebut beroperasi secara terpadu dan tidak dapat diterapkan secara terpisah.
Lebih lanjut, Susanto memastikan IAPI berkomitmen untuk senantiasa memperkuat infrastruktur yang diperlukan agar kualitas asuransi keberlanjutan di Indonesia dapat terus meningkat dan sejalan dengan praktik global.
Sebagai organisasi profesi, IAPI berperan penting dalam mengembangkan kualitas jasa akuntan publik di Tanah air. Komitmen IAPI untuk memperkuat ekosistem asurans keberlanjutan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar serta memberikan perlindungan bagi investor.
Dengan langkah strategis ini, IAPI mendukung terciptanya tata kelola bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia. IAPI menilai bahwa langkah ini adalah fondasi penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi keberlanjutan.
“IAPI juga menyambut baik rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Keuangan Keberlanjutan yang merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem investasi hijau dan memenuhi target komitmen iklim nasional,” pungkas Susanto yang ditemani Sempurna Bahri, dan Steven Tenggara.











