DUMAI, Radarjakarta.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan hasil pengembangan kasus di Kabupaten Rokan Hilir tersebut, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi dari salah seorang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Sabtu (9/5).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SA. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kota Dumai,” ujar Kombes Putu, Minggu (10/5).
Sebelumnya, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita menangkap tersangka SU alias USI (36) di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU diketahui berperan sebagai pembeli sabu dari tersangka SA untuk kemudian dijual kembali.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Minggu (10/5) sekitar pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan tersangka SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi, uang tunai sebesar Rp50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.
“SA berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya,” lanjut Kombes Putu.
Menurut pengakuan tersangka, SA telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama sekitar enam bulan. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masiDitresnarkoba Polda Riauh dalam pengejaran petugas.
Selain itu, polisi juga mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu.
“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Putu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan urine, serta penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
Kombes Putu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.|Santi Sinaga*











