PEKANBARU, Radarjakarta.id – Polda Riau mengambil langkah tegas dalam memberantas perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. Tidak hanya mengandalkan hukuman pidana penjara, kepolisian kini menyiapkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memburu dan menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan terhadap satwa liar.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa kejahatan satwa liar merupakan bagian dari kejahatan terorganisir yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga harus memutus aliran dana dan keuntungan yang dinikmati para pelaku maupun jaringan di belakangnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan pendekatan follow the money yang selama ini diterapkan dalam berbagai kasus kejahatan terorganisir. Melalui pasal TPPU, penyidik dapat menelusuri rekening, transaksi keuangan, hingga aset yang diduga berasal dari hasil perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Langkah ini diyakini akan memberikan efek jera yang lebih kuat dibanding hukuman penjara semata.
Perdagangan satwa liar selama ini menjadi salah satu ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Bisnis ilegal satwa dilindungi melibatkan jaringan yang luas, mulai dari pemburu, pengepul, penjual hingga pemodal yang memperoleh keuntungan besar dari praktik tersebut.
Pengamat konservasi menilai penggunaan instrumen TPPU merupakan terobosan penting dalam pemberantasan kejahatan lingkungan. Selain menghukum pelaku, negara juga dapat merampas hasil kejahatan sehingga keuntungan ekonomi yang menjadi motivasi utama perburuan satwa liar dapat dihilangkan. Pendekatan serupa telah lama diterapkan dalam penanganan kasus korupsi, narkotika, dan kejahatan terorganisir lainnya.
Dengan langkah ini, Polda Riau mengirimkan pesan tegas bahwa pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar tidak hanya berisiko kehilangan kebebasan, tetapi juga seluruh kekayaan yang diperoleh dari aktivitas ilegal. Strategi tersebut diharapkan menjadi model penegakan hukum yang lebih efektif dalam melindungi satwa langka dan menjaga kelestarian lingkungan Indonesia.|Santi Sinaga*











