BANYUASIN, Radarjakarta.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan memverifikasi tanah terindikasi terlantar di sejumlah lokasi.
Tim memeriksa data fisik, yuridis, dan administrasi untuk memastikan seluruh informasi pertanahan sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Lucky Ariansa, mengatakan verifikasi menjadi tahapan penting dalam penanganan tanah terindikasi terlantar.
“Verifikasi memastikan kesesuaian antara kondisi lapangan dengan data administrasi sehingga setiap keputusan memiliki dasar yang akurat,” ujar Lucky Ariansa.
Tim melakukan penelaahan dokumen, mencocokkan data pertanahan, serta memeriksa penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah secara langsung.
Lucky Ariansa menjelaskan pemeriksaan lapangan membantu mengidentifikasi status tanah secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, data yang akurat mendukung proses evaluasi sekaligus mencegah kesalahan dalam penetapan tanah terindikasi terlantar.
Ia menegaskan penanganan tanah terlantar harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas kepada seluruh pihak.
Lucky Ariansa menyebut hasil verifikasi menjadi dasar penyusunan rekomendasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap penanganan tanah terindikasi terlantar mampu mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan pertanahan melalui data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.











