JAKARTA, Radarjakarta.id – Ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 September 2026 yang mengabulkan penarikan kembali Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 dinilai memperkuat pentingnya kepastian hukum terkait kedudukan dan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Permohonan yang diajukan Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao tersebut menguji Pasal 11 ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Norma tersebut berkaitan dengan parameter pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
MK mengabulkan penarikan permohonan setelah para Pemohon menyatakan mencabut permohonannya. Dengan demikian, perkara tersebut tidak menghasilkan putusan yang mengadili pokok permohonan.
Menurut Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, ketetapan tersebut harus dibaca secara utuh dalam kerangka hukum ketatanegaraan, bukan dipersempit menjadi perdebatan mengenai pergantian seorang pejabat.
Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara masa jabatan, usia pensiun, kewenangan pengangkatan, dan mekanisme pemberhentian. Keempat aspek tersebut saling berkaitan, tetapi tidak dapat dipertukarkan.
“Ketetapan MK 7 September 2026 harus dibaca secara jernih. Tidak ada putusan dalam perkara tersebut yang menetapkan bahwa masa jabatan Kapolri adalah lima tahun dan tidak ada pula perintah MK untuk mengganti Kapolri,” ujar Haidar Alwi.
Menurut dia, putusan-putusan MK sebelumnya telah memberikan konstruksi hukum bahwa Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang tidak otomatis berakhir hanya karena pergantian masa jabatan Presiden.
Karena itu, Haidar menegaskan, kedudukan Kapolri harus dihormati berdasarkan hukum. Sementara keberlanjutan maupun pergantian kepemimpinan Polri harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang sah.
Kapolri Merupakan Jabatan Karier Profesional
Haidar merujuk pada Putusan MK Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang memberikan konstruksi konstitusional mengenai kedudukan Kapolri sebagai jabatan karier profesional.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa jabatan Kapolri memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden.
Konstruksi tersebut kembali diperkuat dalam Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara itu, MK menyatakan belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan yang telah diberikan dalam Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025.
Menurut Haidar, konstruksi tersebut penting untuk menjaga profesionalitas Polri sebagai institusi negara.
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
MK, kata Haidar, juga telah mempertimbangkan bahwa menjadikan masa jabatan Kapolri mengikuti periodisasi masa jabatan Presiden berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara karena dapat membawa kepemimpinan kepolisian ke dalam logika jabatan kabinet.
“Profesionalisme Polri justru membutuhkan kepastian mengenai batas antara kewenangan dan tekanan politik. Presiden memiliki kewenangan konstitusional, DPR memiliki fungsi persetujuan, dan Kapolri menjalankan mandat profesional dalam institusi negara. Ketiganya harus bekerja dalam koridor hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pergantian Kapolri tidak seharusnya dipaksakan hanya berdasarkan opini. Sebaliknya, keberlanjutan kepemimpinan juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui kinerja, integritas, evaluasi, dan kebutuhan negara.











