Kepastian Hukum Dinilai Penting bagi Profesionalitas Polri
Haidar menegaskan bahwa kepastian hukum dalam persoalan Kapolri bukan semata-mata menyangkut keberadaan seorang pejabat, melainkan berkaitan dengan keberlanjutan dan profesionalitas institusi Polri.
“Ketetapan MK 7 September 2026 tidak memerintahkan pergantian Kapolri. Putusan MK sebelumnya juga tidak menetapkan periodisasi lima tahun, melainkan menegaskan bahwa Kapolri adalah jabatan karier profesional yang tidak otomatis berakhir bersama masa jabatan Presiden,” tegasnya.
Menurut Haidar, keberlanjutan kepemimpinan Kapolri harus dihormati sepanjang berada dalam koridor hukum dan mekanisme konstitusional.
Ia menilai penghormatan terhadap kepastian hukum bukan berarti menempatkan seseorang di atas hukum. Sebaliknya, kepastian hukum diperlukan untuk memastikan setiap keputusan mengenai kepemimpinan Polri tetap dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini adalah cara menjaga agar institusi Polri tetap profesional, berwibawa, berkesinambungan, dan mampu menjalankan mandat negara berdasarkan konstitusi, hukum, integritas, kinerja, serta kepentingan nasional,” pungkas Haidar Alwi.











