UU Nomor 5 Tahun 2026 Atur Kembali Usia Pensiun Polri
Kerangka hukum mengenai kedudukan Kapolri juga perlu dibaca bersama perkembangan terbaru regulasi kepolisian melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
UU tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mulai berlaku pada 17 Juni 2026.
Dalam perubahan Pasal 30, batas usia pensiun paling tinggi ditetapkan 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Khusus perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun paling tinggi ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
UU tersebut juga mengatur bahwa anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya paling lama satu tahun. Perpanjangan dapat dilakukan atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Menurut Haidar, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum positif terbaru mengakui kebutuhan institusi dan kebutuhan negara sebagai salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan dalam keberlanjutan pengabdian anggota Polri.
Ketentuan Peralihan Jadi Bagian Penting
Selain ketentuan mengenai batas usia pensiun, Haidar menyoroti aturan peralihan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026.
Pasal II UU tersebut menyatakan bahwa anggota Polri yang telah berusia 57 tahun ketika undang-undang mulai berlaku diperpanjang batas usia pensiunnya sampai berusia 59 tahun.
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., lahir pada 5 Mei 1969 dan masih menjabat sebagai Kapolri. Ketika UU Nomor 5 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 Juni 2026, Listyo Sigit berusia 57 tahun.
Dengan demikian, menurut Haidar, ketentuan peralihan tersebut menjadi salah satu aspek hukum yang relevan dalam melihat kedudukan Kapolri saat ini.
“Fakta tersebut semakin memperjelas mengapa persoalan kedudukan Kapolri tidak dapat direduksi menjadi hitungan sederhana lima tahun sejak pelantikan,” ujar Haidar.
Ia menjelaskan, masa jabatan Kapolri tidak ditentukan secara periodik oleh MK. Sementara itu, usia pensiun memiliki parameter baru melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 beserta ketentuan peralihannya.
Di sisi lain, kewenangan Presiden dan mekanisme persetujuan DPR tetap menjadi bagian dari konstruksi hukum mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dengan konstruksi tersebut, menurut Haidar, hukum menyediakan ruang bagi evaluasi sekaligus memberikan kepastian agar keputusan mengenai kepemimpinan Polri tidak lahir dari tekanan di luar mekanisme hukum.











