“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.”
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.”
Baca Juga :
Headlines
Tag: UU Polri
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





