JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/6/2026). Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah ketentuan baru yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk memperpanjang masa pensiun perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat, termasuk Kapolri, sesuai kebutuhan organisasi dan negara.
Dalam aturan yang disahkan, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ketentuan ini menjadi perubahan penting dibanding aturan sebelumnya yang lebih membatasi masa bakti pimpinan tertinggi Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan perubahan tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan Polri. Seluruh fraksi di DPR juga menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke tingkat pengambilan keputusan sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Di tengah perdebatan publik, DPR menegaskan revisi ini bukan semata-mata untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri yang sedang menjabat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penyesuaian usia pensiun dilakukan agar terdapat kesetaraan dengan institusi penegak hukum lain seperti TNI dan Kejaksaan yang lebih dahulu mengalami perubahan batas usia pensiun.
Ketentuan baru tersebut menjadi salah satu pasal paling krusial dalam revisi UU Polri. Di satu sisi, pemerintah menilai aturan ini memperkuat manajemen sumber daya manusia Polri, namun di sisi lain sejumlah kalangan masyarakat sipil meminta pengawasan ketat agar kewenangan perpanjangan masa jabatan tetap berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan pengesahan UU ini, Presiden kini memiliki ruang lebih besar dalam menentukan keberlanjutan kepemimpinan Polri pada level tertinggi. Kebijakan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu hukum dan politik yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa waktu ke depan karena berpengaruh langsung terhadap regenerasi dan arah reformasi institusi kepolisian.***











