Ketum IKA FH UPN Veteran Jakarta Apresiasi Dasco, Dukung Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Yayan Septiadi. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (IKA FH UPN VJ), Yayan Septiadi, mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memberikan izin kepada Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski DPR RI tengah memasuki masa reses.

Menurut Yayan, langkah tersebut menunjukkan keseriusan DPR RI dalam mempercepat pembahasan regulasi yang dinilai penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan yang merugikan negara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Keputusan Prof Sufmi Dasco Ahmad yang mengizinkan Komisi III tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset di masa reses merupakan bentuk komitmen DPR RI untuk menghadirkan regulasi yang dibutuhkan masyarakat. Ini menunjukkan keseriusan dan kesungguhan DPR dalam membahas RUU tersebut,” ujar Yayan kepada awak media di Menteng, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Yayan juga menilai proses pembahasan RUU Perampasan Aset selama beberapa bulan terakhir telah berlangsung secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Menurutnya, Komisi III DPR RI telah mengundang para ahli hukum, organisasi advokat, serta berbagai pakar untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.

“Kami melihat pembahasan RUU Perampasan Aset telah melibatkan partisipasi publik secara luas. Para ahli hukum, organisasi advokat, hingga para pakar telah diundang untuk memberikan pandangan sehingga pembahasannya menjadi lebih komprehensif,” katanya.

Meski mendukung penuh percepatan pembahasan RUU tersebut, Yayan mengingatkan agar penyusunannya dilakukan secara cermat dan hati-hati. Ia menegaskan, regulasi yang dihasilkan harus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“Kami sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada DPR RI agar pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilanjutkan. Namun, substansinya harus dikaji sebaik mungkin agar tidak membuka peluang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Yayan.

Ia berharap RUU Perampasan Aset nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung penegakan hukum sekaligus tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.