Apresiasi Komitmen Pimpinan DPR Kawal RUU Perampasan Aset, Robertus Juan: Pembahasan Harus Transparan hingga Disahkan Desember 2026

Aktivis Muda Katolik sekaligus Founder Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI), Robertus Juan Pratama. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Komitmen Pimpinan DPR RI untuk mengawal penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana patut diapresiasi sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus momentum memperkuat agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Komitmen tersebut mengemuka setelah Pimpinan DPR RI menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pimpinan DPR lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan DPR menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen itu kemudian dituangkan dalam surat yang ditandatangani Pimpinan DPR RI. Pernyataan tersebut juga disampaikan setelah DPR dalam Rapat Paripurna membahas perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Saya mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan Pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Sufmi Dasco Ahmad, dalam menerima aspirasi masyarakat pada 27 Agustus 2026. Komitmen untuk mengawal penyelesaian RUU Perampasan Aset sampai Desember harus dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Namun, komitmen terhadap tenggat waktu harus berjalan beriringan dengan komitmen terhadap kualitas substansi, transparansi dan partisipasi publik,” ujar Aktivis Muda Katolik sekaligus Founder Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI), Robertus Juan Pratama.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset memang memiliki urgensi yang sangat kuat. Sistem hukum Indonesia saat ini sebenarnya telah mengenal mekanisme perampasan aset, antara lain melalui Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi serta pembayaran uang pengganti.

Namun, kerangka hukum yang tersebar dalam berbagai peraturan dinilai belum memberikan sistem asset recovery yang komprehensif. Karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme penelusuran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, pemanfaatan hingga pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Substansi RUU Harus Memperkuat Asset Recovery

Berdasarkan perkembangan pembahasan yang disampaikan DPR, substansi RUU Perampasan Aset mencakup sejumlah hal penting. Di antaranya mengenai objek aset yang dapat dirampas serta mekanisme perampasan melalui putusan pidana maupun mekanisme in rem/non-conviction based asset forfeiture dalam kondisi tertentu.

Dalam perkembangan terbaru, Ketua Komisi III DPR RI menyebut sejumlah kategori aset yang menjadi perhatian dalam draf yang sedang dibahas, antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang berkaitan dengan tindak pidana, serta aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian akibat tindak pidana. Karena draf tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan, kategorisasi maupun rumusan akhirnya tetap harus mengikuti hasil pembahasan resmi DPR bersama Pemerintah.

Dalam dokumen Naskah Akademik yang pernah disusun pemerintah, objek perampasan juga mencakup aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, aset hasil tindak pidana, aset lain yang sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang telah dirampas negara, serta barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Sementara itu, salah satu aspek yang paling membutuhkan perhatian publik adalah kemungkinan penerapan perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku. Konsep tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam menghadapi kondisi tertentu, misalnya ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Namun, mekanisme tersebut harus disertai standar pembuktian yang ketat dan mekanisme perlindungan hukum yang memadai agar tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan.

“Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, bukan menjadi instrumen yang membuat masyarakat takut kehilangan hak miliknya secara sewenang-wenang. Karena itu, prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan hak harus menjadi bagian penting dari RUU ini,” tegas Juan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.