Singapura Sikat Aset Pencucian Uang, Indonesia Harus Tegas

banner 468x60

SINGAPURA, Radarjakarta.id — Penanganan kasus pencucian uang senilai sekitar S$3 miliar di Singapura kembali menjadi sorotan. Bukan hanya menghukum para pelaku dengan pidana penjara, otoritas Singapura juga memastikan aset yang berkaitan dengan kejahatan tersebut tidak kembali kepada pelaku, melainkan dikuasai negara dan kemudian dilikuidasi.

Langkah itu terlihat dari proses penjualan aset hasil perkara, mulai dari properti mewah, mobil, tas bermerek, jam tangan hingga perhiasan. Terbaru, lebih dari 80 properti dan lebih dari 1.000 barang mewah yang telah diforfeiture dalam perkara tersebut akan dilepas secara bertahap mulai September 2026 hingga pertengahan 2027.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada tahap awal, rumah lelang Hotlotz akan menawarkan ratusan tas dan aksesori serta ratusan perhiasan. Salah satu barang yang menjadi perhatian adalah cincin berlian kuning 15,02 karat dengan estimasi harga S$200.000 hingga S$300.000. Pelelangan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti setelah pelaku dijebloskan ke penjara, tetapi berlanjut pada pemulihan dan penguasaan hasil kejahatan.

Sebelumnya, pemerintah Singapura juga telah melikuidasi puluhan properti, kendaraan dan aset lainnya dari perkara tersebut. Hasil likuidasi aset non-tunai kemudian diarahkan masuk ke Consolidated Fund pemerintah Singapura.

Model penanganan tersebut patut menjadi pembelajaran bagi Indonesia. Pemberantasan pencucian uang seharusnya tidak hanya berorientasi pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan keuntungan ekonomi dari tindak pidana tidak dapat dinikmati kembali. Dalam konteks Indonesia, mekanisme perampasan aset menjadi salah satu instrumen yang terus mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Indonesia membutuhkan sistem yang mampu bergerak dari “pelaku dihukum” menjadi “pelaku dihukum dan hasil kejahatannya dikembalikan”. Namun, mekanisme tersebut harus dibangun dengan prosedur yang jelas, transparansi, pengawasan ketat serta perlindungan terhadap hak warga negara agar tidak berubah menjadi kewenangan yang berlebihan.

Pesan dari Singapura jelas: kejahatan ekonomi tidak boleh menyisakan keuntungan bagi pelakunya. Ketika uang haram telah berubah menjadi rumah mewah, mobil, perhiasan atau barang bermerek, penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada vonis penjara. Negara harus memiliki kemampuan hukum untuk mengejar, merampas dan mengembalikan nilai ekonomi hasil kejahatan kepada negara.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.