KROASIA, Radarjakarta.id — Penyelidikan sabotase pipa gas Nord Stream memasuki babak baru setelah aparat Kroasia menangkap warga Ukraina bernama Vladimir Z. di Pula, Rabu (19/8/2026). Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Eropa yang diterbitkan atas permintaan otoritas Jerman.
Jaksa Federal Jerman menyebut Vladimir Z. merupakan penyelam scuba terlatih yang sangat dicurigai terlibat bersama kelompok yang memasang bahan peledak di jaringan Nord Stream 1 dan Nord Stream 2 di Laut Baltik. Jerman kini mengupayakan ekstradisinya untuk menjalani proses hukum di negara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan ledakan pada 26 September 2022 di dekat Pulau Bornholm, Denmark, yang merusak parah jaringan pipa bawah laut tersebut. Nord Stream 1 sebelumnya menjadi jalur penting pengiriman gas Rusia ke Eropa, sementara Nord Stream 2 belum beroperasi secara komersial ketika ledakan terjadi.
Vladimir Z. bukan orang pertama yang ditangkap dalam perkara tersebut. Sebelumnya, mantan perwira militer Ukraina Serhii K. ditahan di Italia pada 2025 dan kemudian dibawa ke Jerman. Jaksa Jerman pada Juli 2026 mendakwanya sebagai salah satu pihak yang diduga mengoordinasikan operasi sabotase. Serhii K. membantah terlibat.
Vladimir Z. juga pernah ditahan di Polandia pada 2025, tetapi dibebaskan setelah permintaan ekstradisi Jerman ditolak. Kini, setelah kembali ditangkap di Kroasia, proses hukum terkait ekstradisinya ke Jerman akan ditempuh melalui mekanisme peradilan Eropa.
Ledakan Nord Stream menjadi salah satu kasus sabotase infrastruktur energi paling kontroversial sejak pecahnya perang Rusia-Ukraina. Jerman menilai serangan tersebut bertujuan menghentikan secara permanen aliran gas melalui pipa sekaligus mengganggu sumber pendapatan Rusia dari perdagangan energi.
Penangkapan tersangka kedua memperkuat langkah penyidik Jerman untuk mengungkap jaringan di balik peledakan tersebut. Namun, seluruh dugaan keterlibatan Vladimir Z. masih harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara keterkaitan pemerintah Ukraina dengan sabotase itu tetap menjadi isu sensitif dan belum menjadi putusan pengadilan.***











