Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, Fasilitas Setara Menteri

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan, serta fasilitas yang mengikuti ketentuan bagi menteri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Peraturan itu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 27 Maret 2026, serta mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam Pasal 3, hak keuangan diberikan setiap bulan sejak pejabat bersangkutan dilantik dan/atau melaksanakan tugas. Sementara itu, Pasal 6 mengatur bahwa fasilitas lainnya bagi ketua dan anggota Wantimpres mengikuti ketentuan fasilitas yang diberikan kepada menteri. Pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Peran tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap proses pengambilan keputusan kepala negara, terutama dalam mempertimbangkan berbagai persoalan pemerintahan, kebijakan publik, dan kepentingan nasional.

Pemberian hak keuangan dan fasilitas tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Adapun pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

Dengan berlakunya aturan tersebut, besaran hak keuangan dan fasilitas Wantimpres tidak lagi sekadar menjadi informasi mengenai penghasilan pejabat negara, tetapi juga bagian dari transparansi tata kelola pemerintahan. Publik dapat merujuk langsung pada regulasi resmi untuk memahami dasar pemberian hak keuangan, ketentuan fasilitas, serta tanggung jawab Wantimpres dalam membantu Presiden menjalankan tugas kenegaraan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.