Botok Pati Ungkap Target DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam rangkaian pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa sebelumnya menyampaikan aspirasi terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Aspirasi itu kemudian diterima pimpinan DPR dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, menyampaikan komitmen lembaga legislatif tersebut untuk mengawal proses penyelesaian RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah disepakati. Komitmen itu juga disebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang disaksikan perwakilan AMPB.

Dalam rapat paripurna DPR pada hari yang sama, target tersebut kembali ditegaskan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penyelesaian RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar target, tetapi ditargetkan dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

“RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan agar komitmen pengesahan pada 15 Desember 2026 dapat terlaksana.

“Komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” ujar Saan saat menyampaikan hasil pertemuan dengan perwakilan masyarakat.

Masih Ada Sejumlah Isu Krusial

Meski tenggat pengesahan telah ditegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menghadapi sejumlah isu substansial. DPR sebelumnya menyebut pembahasan mencakup mekanisme perampasan aset, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan, hingga pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana. Mekanisme tersebut membutuhkan standar pembuktian dan perlindungan hukum yang jelas agar kewenangan negara tidak berujung pada penyalahgunaan.

Komisi III DPR sebelumnya juga menyatakan pembahasan dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik.

Ketua Komisi III Habiburokhman sebelumnya menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. DPR menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset negara.

Botok Pati Minta Komitmen Dikawal

Bagi AMPB, komitmen DPR tersebut menjadi hasil penting dari penyampaian aspirasi mereka. Botok meminta agar janji tersebut tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui proses legislasi hingga pengesahan.

Dengan adanya target 15 Desember 2026, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR bersama pemerintah. Pengawalan publik juga dipandang penting agar percepatan legislasi tetap berjalan seiring dengan pembahasan substansi secara cermat dan perlindungan terhadap hak masyarakat.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.