Masyarakat Jangan Terpecah oleh Informasi yang Belum Terverifikasi
Dalam momentum pembahasan RUU Perampasan Aset, Robertus Juan Pratama juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan nasional.
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai substansi RUU merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berubah menjadi konflik sosial akibat informasi yang tidak terverifikasi.
“Masyarakat harus tetap kritis, tetapi juga harus selektif menerima informasi. Jangan mudah percaya terhadap potongan video, judul provokatif, narasi yang belum terverifikasi, maupun informasi yang sengaja dipelintir untuk memecah persatuan. Kritik terhadap RUU Perampasan Aset harus berbasis data, substansi hukum dan kepentingan nasional,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang demokrasi secara bertanggung jawab dengan menyampaikan kritik, usul, saran dan solusi melalui mekanisme yang tersedia.
Desember Harus Menjadi Momentum Melahirkan UU yang Berkualitas
Juan menilai komitmen Pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 harus dikawal bersama oleh masyarakat. Namun, pengawalan tersebut bukan sekadar menghitung hari menuju pengesahan.
“Yang kita kawal bukan hanya tanggal pengesahannya, tetapi juga kualitas undang-undangnya. Kita ingin Desember 2026 menjadi momentum lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat memberantas korupsi, efektif memulihkan aset negara, memiliki kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, mencegah abuse of power dan mendapatkan legitimasi publik karena proses pembentukannya transparan serta partisipatif,” ujar Robertus Juan.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset yang bukan hanya cepat disahkan, tetapi juga kuat secara hukum, tepat secara substansi, adil dalam penerapan, transparan dalam proses, serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan sistem penegakan hukum.











