Jangan Hanya Cepat, tetapi Juga Terbuka
Percepatan pembahasan menuju target 15 Desember 2026 seharusnya tidak dimaknai sebagai pembahasan yang tertutup atau sekadar mengejar tenggat politik.
Justru, semakin dekat target pengesahan, semakin besar pula kebutuhan DPR dan Pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. UU tersebut memperkuat prinsip meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi masyarakat tidak berhenti pada hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi mencakup hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang disampaikan.
“Publik harus diberikan kesempatan untuk melihat, membaca, mengkaji dan memberikan masukan terhadap draf yang sedang dibahas. Jangan sampai masyarakat diminta memberikan masukan terhadap sesuatu yang tidak dapat mereka akses secara memadai. Transparansi adalah bagian dari kualitas pembentukan undang-undang, bukan hambatan terhadap percepatan legislasi,” kata Robertus Juan Pratama dalam pernyataannya.
Harus Sesuai Mekanisme Pembentukan Undang-Undang
Menurutnya, DPR dan Pemerintah harus memastikan seluruh tahapan pembentukan RUU dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, pengesahan hingga pengundangan.
Hal tersebut penting karena Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Selain itu, Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 menempatkan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, sedangkan pembentukan undang-undang dilakukan bersama Presiden. Kerangka tersebut harus berjalan dalam prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, dengan tetap memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, target penyelesaian pada 15 Desember 2026 perlu dipahami sebagai target politik-legislasi yang harus dicapai melalui proses hukum yang benar, bukan alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan.
RDPU dan Kunjungan Kerja Harus Menjadi Modal Pembahasan
DPR sendiri telah menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah melalui 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja daerah. Komisi III juga menyatakan masih akan melakukan rangkaian penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan tingkat pertama hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.











