Prof Henry Indraguna: UU Perampasan Aset Harus Tegas, Jangan Jadi Celah Abuse of Power

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Rencana pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna, menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, tetapi tidak boleh membuka celah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Prof Henry menegaskan, negara memang harus memiliki kewenangan kuat untuk mengejar dan merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut wajib dibatasi dengan standar pembuktian yang jelas, pengawasan peradilan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang memperoleh harta secara sah. “Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurutnya, seseorang yang diperiksa, diselidiki, disidik, bahkan berstatus terdakwa tidak otomatis kehilangan hak atas seluruh kekayaannya. Penegakan hukum harus berangkat dari dugaan tindak pidana dan bukti yang kuat, kemudian dilanjutkan dengan penelusuran aset. “Jangan sampai paradigma penegakan hukum berubah menjadi mencari aset terlebih dahulu, kemudian mencari tindak pidananya,” tegas Prof Henry.

Ia juga mengingatkan agar mekanisme pembuktian terbalik tidak berubah menjadi beban yang membuat seseorang otomatis dianggap bersalah. Kekayaan besar tidak serta-merta menunjukkan adanya kejahatan karena pengusaha, investor maupun profesional dapat memperoleh aset secara legal melalui usaha, dividen, investasi, warisan, hibah, penjualan aset hingga capital gain. “Jangan sampai seseorang dianggap bersalah hanya karena tidak mampu memberikan penjelasan sempurna atas setiap rupiah yang dimilikinya,” katanya.

Prof Henry turut menyoroti dampak penyitaan terhadap aset produktif perusahaan. Penyitaan rekening, saham, tanah, bangunan, kendaraan, mesin produksi atau modal kerja dapat mengganggu operasional perusahaan, pembayaran gaji pekerja hingga kewajiban kepada mitra dan kreditur. Karena itu, aset pribadi harus dibedakan dengan aset korporasi. “Hubungan keluarga bukan bukti tindak pidana. Hubungan bisnis bukan bukti tindak pidana. Kepemilikan aset bukan bukti tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah keterkaitan hukumnya,” tegasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Prof Henry mendorong adanya mandatory safeguards, antara lain standar bukti yang objektif, judicial oversight, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, pemisahan aset pribadi dan korporasi, serta mekanisme pengembalian aset dan kompensasi jika penyitaan terbukti keliru dan menimbulkan kerugian. Menurutnya, ketegasan pemberantasan korupsi, pencucian uang, narkotika, penipuan dan kejahatan ekonomi tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

Di akhir keterangannya, Prof Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta masyarakat ikut mengawal pembahasan UU Perampasan Aset agar tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak warga negara. “Kejar dan rampas aset hasil kejahatan, tetapi jangan kriminalisasi kepemilikan aset yang sah,” pungkasnya. Ia berharap UU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, bukan justru membuka ruang abuse of power.|Guffe*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.