MEDAN, Radarjakarta.id — Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Pemeriksaan tersebut sedianya berlangsung pada Kamis (27/8/2026) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan merupakan panggilan pertama terhadap Dhody Thahir sebagai tersangka dan tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, membenarkan ketidakhadiran Dhody Thahir. Penyidik, kata dia, belum menerima pemberitahuan mengenai alasan tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
“Saudara Dhody Thahir tidak datang,” ujar Cornelis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/8/2026).
Cornelis mengatakan, penyidik masih memberikan ruang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila Dhody kembali tidak memenuhi panggilan berikutnya, penyidik akan melakukan langkah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan alasan tidak datang,” katanya. Ia menambahkan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua apabila tersangka kembali tidak hadir.
Status tersangka Dhody Thahir sebelumnya tercantum dalam penetapan Ditreskrimum Polda Sumut Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026. Sebelumnya, perkembangan perkara juga tercantum dalam SP2HP Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada April 2023. Penyidik menangani dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Dalam proses penyidikan, perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara.
Dengan ketidakhadiran pada panggilan pertama, proses hukum terhadap Dhody Thahir masih berlanjut. Polda Sumut selanjutnya akan menentukan langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Hingga pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai alasan ketidakhadiran Dhody Thahir dari pemeriksaan tersebut.|Surya Hidayat*











