Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo 27 Agustus

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa ratusan orang yang diamankan dalam rangkaian kericuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 162 orang merupakan dewasa dan 160 lainnya masuk kelompok anak yang kemudian ditangani unit terkait untuk pendalaman lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, penyidik memetakan pihak-pihak yang diamankan ke dalam sejumlah klaster berdasarkan peran masing-masing. Dari 71 orang yang diperiksa karena diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya diketahui membawa senjata tajam saat kerusuhan.

Selain perkara kerusuhan, polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan kelompok yang disebut terafiliasi dengan jaringan anarko. Sebanyak 63 orang diperiksa, terdiri atas 10 orang dalam klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana. Penyidik mendalami dugaan perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana hingga pengorganisasian massa.

Dalam rangkaian pengamanan aksi, polisi turut menyita berbagai barang yang diduga berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan, antara lain 39 senjata tajam, dua airsoft gun, tiga stik golf, tujuh jeriken berisi bensin serta 201 botol kaca lengkap dengan sumbu. Polisi juga menemukan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan persiapan aksi.

Polisi menyebut dugaan perbuatan para tersangka antara lain berupa perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan secara berkelompok serta penyalahgunaan senjata tajam. Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi selama dilakukan secara tertib, damai dan bertanggung jawab.

Sehari setelah kerusuhan, Polda Metro Jaya memastikan aktivitas masyarakat di DKI Jakarta dan sekitarnya kembali berjalan normal dan kondusif. Aktivitas perkantoran, pendidikan, perdagangan hingga transportasi umum tetap dipantau dan mendapat pelayanan kepolisian. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terpancing provokasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.