JAKARTA, Radarjakarta.id — Pos Polisi Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat, kembali menjadi sasaran perusakan dalam rangkaian kericuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026) malam.
Kericuhan terjadi setelah situasi di sekitar Gedung DPR RI mengalami eskalasi dan sebagian massa bergerak menuju sejumlah titik di kawasan Jakarta Barat, termasuk Slipi. Di tengah situasi tersebut, terjadi aksi perusakan terhadap sejumlah fasilitas umum, termasuk Pos Polisi Lalu Lintas Slipi yang berada di bawah Flyover Slipi, Jalan Letjen S Parman.
Berdasarkan informasi di lapangan, massa yang berada di kawasan Slipi melakukan pelemparan dan perusakan sejumlah fasilitas. Pos polisi kemudian mengalami kerusakan dan terbakar. Petugas kepolisian melakukan langkah pengamanan untuk mengendalikan situasi serta mencegah kericuhan meluas ke kawasan lainnya.
Kawasan Slipi merupakan salah satu jalur penting yang menghubungkan sejumlah wilayah, sehingga pengamanan menjadi perhatian aparat. Setelah situasi berangsur kondusif, personel kepolisian bersama unsur terkait melakukan pengamanan dan penanganan terhadap dampak kerusakan agar aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas dapat kembali berjalan normal.
Peristiwa perusakan Pos Polisi Slipi bukan kali pertama terjadi. Lokasi tersebut sebelumnya juga pernah terdampak kerusuhan dalam sejumlah aksi demonstrasi besar. Kondisi ini menjadi perhatian kepolisian mengingat fasilitas pelayanan dan pengaturan lalu lintas tersebut merupakan bagian dari sarana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pascakericuhan, petugas bersama unsur terkait melakukan pembersihan material dan sisa kerusakan di sekitar lokasi. Bangunan pos yang mengalami kerusakan juga ditutup sementara menggunakan kain putih. Pengamanan tetap dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas di kawasan Slipi tetap kondusif.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap tindakan yang mengarah pada perusakan fasilitas umum maupun gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***











