CCTV Pejompongan Dirusak Massa, Pemprov DKI Siapkan Langkah Hukum

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id — Perusakan kamera pengawas atau CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan setelah kericuhan yang terjadi usai aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Kamis (27/8/2026) malam. Sejumlah fasilitas publik dilaporkan turut mengalami kerusakan, termasuk CCTV dan rambu lalu lintas.

Dalam sejumlah rekaman yang beredar, massa terlihat memanjat tiang dan merusak kamera CCTV yang terpasang di kawasan Pejompongan. Pemberitaan sejumlah media menyebut sedikitnya dua kamera CCTV menjadi sasaran perusakan setelah massa membubarkan diri dari lokasi aksi. Perusakan tersebut menambah daftar kerusakan fasilitas umum setelah demonstrasi berakhir ricuh.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi menyatakan Pemprov DKI sangat menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, CCTV memiliki fungsi penting untuk membantu pemantauan keamanan, pelayanan publik hingga kondisi lalu lintas. Karena itu, fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat tidak seharusnya menjadi sasaran vandalisme.

Pemprov DKI juga memastikan dugaan perusakan fasilitas publik tersebut akan dibawa ke jalur hukum. Marulina menegaskan setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi, tetapi meminta demonstrasi dilakukan secara tertib, aman dan bertanggung jawab.

Perkembangan terbaru pada Jumat (28/8), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajarannya menelusuri identitas pelaku sekaligus motif perusakan CCTV tersebut. Pramono menginstruksikan Kepala Diskominfotik mempelajari siapa yang melakukan perusakan. Jika pelaku berhasil diidentifikasi, Pemprov DKI menyatakan akan mengambil tindakan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Pramono menegaskan masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan anarkis maupun merusak fasilitas umum. Pemprov DKI menilai perusakan CCTV justru berpotensi mengganggu fasilitas yang digunakan untuk kepentingan keamanan dan pelayanan masyarakat Jakarta.

Hingga Jumat sore, perkembangan perkara masih berada pada tahap penelusuran dan identifikasi pelaku. Pemprov DKI menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila pihak yang bertanggung jawab berhasil diketahui. Dengan demikian, ujung kasus ini kini bergantung pada hasil penelusuran terhadap rekaman dan informasi di lapangan untuk menentukan pihak yang diduga melakukan perusakan serta proses hukum selanjutnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.