Polda Riau Bongkar Jual Beli dan Perusakan Hutan Rohil

banner 468x60

ROKAN HILIR, Radarjakarta.id — Kepolisian Daerah Riau bersama Polres Rokan Hilir membongkar rangkaian dugaan kejahatan kehutanan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Pengungkapan terbaru mencakup perambahan sekitar 133 hektare hutan mangrove serta dugaan jual beli lahan di kawasan hutan, dengan sedikitnya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.

Kasus perusakan mangrove terungkap setelah penyidik menangani lima laporan polisi terkait aktivitas pembukaan kawasan hutan di pesisir Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga menggunakan alat berat untuk membabat vegetasi mangrove dan membuka lahan yang rencananya dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan mengatakan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak semata-mata berorientasi pada jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga memastikan fungsi lingkungan tetap terjaga. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Dari keterangan ahli, kerusakan kawasan mangrove tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian lingkungan sekitar Rp16,83 miliar. Polisi menerapkan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di perkara lain, Ditreskrimsus Polda Riau membongkar dugaan jual beli lahan di kawasan hutan kemasyarakatan di wilayah Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Penyidik menetapkan CWH alias A dan AA sebagai tersangka setelah menemukan dugaan transaksi lahan yang berada dalam kawasan pengelolaan hutan. CWH diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pihak yang memerintahkan pembukaan lahan, sedangkan AA diduga sebagai pihak yang menjual lahan tersebut.

Kasus jual beli itu terungkap setelah pengurus Koperasi IKRAM melaporkan aktivitas perambahan pada 11 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan operator alat berat beserta satu unit ekskavator. Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap operator, penyidik menemukan dugaan adanya transaksi jual beli lahan sebelum akhirnya menetapkan dua tersangka.

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kawasan hutan di Rohil bukan hanya berkaitan dengan pembukaan lahan, tetapi juga dugaan penguasaan dan transaksi lahan yang semestinya berada dalam perlindungan hukum. Polda Riau menyatakan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik aktivitas perambahan dan jual beli kawasan hutan tersebut.|Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.