JAKARTA, Radarjakarta.id — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menjerat presenter Ruben Onsu memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Ruben mengajukan penundaan pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Jumat, 4 September 2026.
Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, menjelaskan penundaan bukan karena kliennya mangkir. Tim hukum secara resmi menyampaikan surat kepada penyidik karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data, bukti, dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Nilai dana yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar, sedangkan total kewajiban yang diminta pihak pelapor disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar setelah memperhitungkan bunga.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah kuasa hukum pelapor menyebut Ruben memberikan sejumlah cek yang disebut tidak dapat dicairkan. Nilai cek yang disebutkan mencapai lebih dari Rp4 miliar, dengan rincian antara lain Rp350 juta, Rp350 juta, dan Rp3,85 miliar. Pihak Ruben melalui kuasa hukumnya memberikan penjelasan bahwa persoalan cek tersebut tidak berkaitan dengan kesengajaan untuk merugikan pihak lain.
Di tengah proses hukum, kubu Ruben justru membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Machi Ahmad menyatakan pihaknya mengupayakan mediasi dan restorative justice dengan tujuan menyelesaikan persoalan serta mengganti kerugian pelapor. Ruben disebut telah mengembalikan Rp100 juta sebagai bagian dari upaya penyelesaian.
Polisi sendiri memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyebut peluang mediasi tetap terbuka sepanjang terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, jalur perdamaian tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Upaya penyelesaian juga mendapat dukungan dari sahabat Ruben, Jhon LBF, yang disebut siap membantu penggantian kerugian pelapor melalui jalur mediasi. Namun, nominal bantuan tersebut masih dalam pembahasan. Sementara itu, publik kini menunggu pemeriksaan ulang Ruben pada 4 September mendatang, sekaligus perkembangan apakah upaya perdamaian dapat menemukan titik temu antara kedua pihak.**”











