JAKARTA, Radarjakarta.id — Nikita Mirzani meraih kemenangan dalam perkara perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Nikita dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan dirinya bersama sang asisten, Mail Syahputra, membayar ganti rugi kepada pihak Reza Gladys.
Putusan tersebut diketahui setelah tim kuasa hukum Nikita menerima salinan putusan melalui sistem e-Court pada akhir Agustus 2026. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, membenarkan kemenangan tersebut dan menyebut putusan banding perkara PMH Nomor 1000 menjadi perkembangan penting bagi kliennya.
Dengan dikabulkannya banding, putusan tingkat pertama yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi pihak Reza Gladys dinyatakan batal. Konsekuensinya, kewajiban Nikita dan Mail untuk membayar ganti rugi sebagaimana diputus di tingkat pertama tidak lagi berlaku.
Putusan tersebut juga berkaitan dengan klaim kerugian materiil yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara. Tim hukum Nikita menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menunjukkan bahwa kerugian miliaran rupiah yang diklaim pihak Reza Gladys tidak terbukti sebagaimana dasar putusan sebelumnya.
Kemenangan di tingkat banding ini kemudian dipandang tim hukum Nikita sebagai perkembangan yang berpotensi memperkuat permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah diajukan ke Mahkamah Agung. Nikita sebelumnya telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam perkara pidana yang berkaitan dengan perseteruannya dengan Reza Gladys dan kini masih menunggu putusan PK.
Usman Lawara menilai putusan perkara perdata tersebut dapat menjadi fakta hukum penting dalam argumentasi PK. Menurutnya, persoalan kerugian yang menjadi salah satu aspek dalam perkara pidana kini memperoleh perspektif berbeda setelah Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama dalam perkara PMH.
“Pengadilan Tinggi sendiri sudah mengakui bahwa itu bukan konteks kerugiannya, tidak ada,” kata Usman, sebagaimana diberitakan iNews. Ia berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan perkembangan hukum tersebut dalam memeriksa permohonan PK Nikita.
Bagi Nikita Mirzani, kemenangan banding ini menjadi angin segar di tengah proses hukum yang masih berjalan. Meski demikian, putusan banding perkara perdata tersebut tidak serta-merta menentukan hasil permohonan PK dalam perkara pidana karena masing-masing perkara memiliki objek dan proses hukum tersendiri. Keputusan akhir mengenai PK tetap berada di tangan Mahkamah Agung.***











