Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka 28 Agustus

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap presenter dan artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah polisi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta menggelar perkara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah memastikan pemanggilan Ruben sebagai tersangka telah dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Meski demikian, polisi belum memastikan apakah Ruben akan hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar

Perkara ini bermula pada 2025 ketika Ruben disebut menawarkan kepada korban berinisial DM untuk menginvestasikan dana dalam usaha jual beli sebuah produk. Keduanya kemudian membuat kesepakatan kerja sama, termasuk mengenai keuntungan yang akan diperoleh korban.

Namun, ketika batas waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Modal investasi juga belum dikembalikan sehingga perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Polisi menyebut total dana investasi yang menjadi pokok perkara mencapai Rp3,5 miliar. Penyidik masih mendalami seluruh aspek perkara tersebut dalam proses penyidikan.

Mengapa Ruben Belum Ditahan?

Meski telah berstatus tersangka, polisi hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Ruben Onsu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi dalam proses penyidikan.

Polisi menilai Ruben tidak menghambat penyidikan, tidak berupaya melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, serta tidak memengaruhi saksi. Penyidik juga menyebut Ruben tidak pernah mengabaikan panggilan pemeriksaan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, polisi juga menilai tersangka memberikan informasi sesuai fakta. Karena itu, penyidik belum memandang penahanan sebagai kebutuhan dalam tahap penyidikan saat ini.

Perkara Masih Berproses

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Penyidikan kemudian ditingkatkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap enam saksi dan ahli.

Status tersangka yang disandang Ruben Onsu merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai bersalah atau tidaknya yang bersangkutan. Pemeriksaan pada 28 Agustus mendatang menjadi bagian penting bagi penyidik untuk menggali keterangan Ruben secara langsung terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.