Temuan BPK Soroti Pinjaman Komersial PHE untuk Dividen dan Tantiem, Beban Bunga Capai Rp1,56 Triliun

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 menyoroti kebijakan pendanaan di PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang menggunakan pinjaman komersial untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dividen dan tantiem. Temuan tersebut menjadi perhatian karena dinilai menimbulkan beban bunga yang signifikan bagi perusahaan.

Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa PHE bersama PT Pertamina EP melakukan penarikan pinjaman komersial yang mengakibatkan timbulnya beban bunga. Nilai beban bunga tersebut diperkirakan mencapai USD96,64 juta atau sekitar Rp1,56 triliun. Temuan itu muncul di tengah capaian laba bersih PHE pada tahun buku 2024 yang dilaporkan mencapai sekitar USD2,77 miliar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

BPK menilai kebijakan tersebut memiliki implikasi terhadap kondisi likuiditas perusahaan karena menambah kewajiban pembayaran bunga. Oleh karena itu, lembaga auditor negara itu merekomendasikan agar Direksi PHE mempertanggungjawabkan kebijakan penarikan pinjaman komersial kepada Dewan Komisaris sesuai mekanisme tata kelola perusahaan, sekaligus menjadikannya bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan strategis ke depan.

Sejumlah pengamat tata kelola korporasi menilai penggunaan pinjaman untuk kebutuhan non-operasional, termasuk pembayaran dividen dan tantiem, perlu dievaluasi agar tetap sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Menurut mereka, setiap keputusan pendanaan idealnya mempertimbangkan kemampuan arus kas perusahaan sehingga tidak menimbulkan beban keuangan tambahan yang berpotensi memengaruhi kesehatan finansial perusahaan di masa mendatang.

Di sisi lain, pemberian dividen maupun tantiem merupakan bagian dari mekanisme korporasi yang ditetapkan melalui keputusan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, sejumlah kalangan berpandangan bahwa evaluasi terhadap kebijakan pendanaan tidak serta-merta mengesampingkan legalitas pemberian hak tersebut, melainkan lebih menitikberatkan pada aspek kehati-hatian, efisiensi, dan keberlanjutan pengelolaan keuangan perusahaan.

Perubahan jajaran direksi PHE juga memunculkan harapan agar manajemen baru melakukan kajian terhadap berbagai rekomendasi BPK. Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut dinilai akan menjadi indikator penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan di sektor energi nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Pertamina Hulu Energi belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan maupun rekomendasi BPK tersebut. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan akan memuat penjelasan atau klarifikasi resmi apabila telah diterima, sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.