SIDOARJO, Radarjakarta.id — Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Insiden pada Selasa (1/9/2026) tersebut menyebabkan ratusan santri mengalami gangguan kesehatan dan mendapat penanganan medis.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi awal, terdapat ketidakdisiplinan dalam proses distribusi makanan. Makanan yang seharusnya segera didistribusikan setelah selesai dimasak ternyata berada di lapangan lebih dari batas waktu yang ditentukan dalam SOP.
“Itu karena ketidakdisiplinan dari SPPG dan pendistribusian. Seharusnya loading empat jam selesai dari masak langsung dibagikan, tapi faktanya di lapangan lebih dari empat jam,” ujar Ketut. Ia menjelaskan, makanan MBG tidak menggunakan bahan pengawet sehingga apabila terlalu lama berada dalam proses distribusi, risiko pertumbuhan bakteri dan kerusakan makanan dapat meningkat.
Dalam perkembangan penanganan kasus, BGN mencatat 512 orang terdampak berdasarkan data investigasi per 2 September. Dari jumlah tersebut, 312 orang telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, sekitar 80 orang masih menjalani perawatan, sementara 120 lainnya masih dalam observasi. Data tersebut dapat berubah seiring proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan.
Kasus bermula setelah sekitar 1.010 porsi MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah didistribusikan ke lingkungan pendidikan Manbaul Hikam. Menu yang diberikan antara lain nasi putih, telur orak-arik, tumis buncis baby corn, tempe bumbu Bali, dan buah apel. Keluhan kesehatan kemudian muncul pada sejumlah santri setelah makanan dikonsumsi.
BGN kemudian menjatuhkan sanksi berupa suspend berat terhadap SPPG Kalitengah selama 30 hari dan melakukan investigasi bersama Dinas Kesehatan untuk memastikan penyebab kejadian. Kepala BGN Sudaryono juga menyebut terdapat dugaan kelalaian dalam proses distribusi, termasuk persoalan pelabelan waktu makanan matang dan batas maksimal konsumsi pada wadah makanan. ***










