JAKARTA, Radarjakarta.id – Perkembangan teknologi digital dan meningkatnya dinamika geopolitik global membuat ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi hanya datang dalam bentuk konvensional.
Spionase kini bergerak semakin senyap melalui serangan siber, pencurian data, infiltrasi teknologi, operasi pengaruh hingga berbagai bentuk intervensi asing yang sulit dideteksi.
Menjawab tantangan tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan dukungannya terhadap gagasan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra mengenai perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.
Menurut Bamsoet, Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih modern dan adaptif untuk menghadapi perubahan karakter ancaman terhadap keamanan nasional yang semakin kompleks, lintas negara, serta memanfaatkan perkembangan teknologi.
“Saya mendukung gagasan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia mulai menyiapkan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Dunia sudah berubah dengan cepat. Ancaman terhadap kedaulatan negara semakin beragam dan sering kali tidak terlihat secara kasatmata,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ketua MPR RI ke-15 yang pernah menjabat Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 itu menegaskan, perubahan lanskap keamanan global harus direspons dengan kesiapan sistem hukum nasional yang memadai.
Menurutnya, negara memerlukan payung hukum yang tidak hanya kuat dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan strategis nasional, tetapi juga memiliki batasan yang jelas agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, konstitusi dan perlindungan kebebasan sipil.
“Karena itu, negara membutuhkan payung hukum yang jelas, modern, terukur, sekaligus tetap menjamin demokrasi dan kebebasan sipil,” kata Bambang Soesatyo.
Bamsoet menjelaskan, pola spionase modern telah mengalami transformasi besar seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi. Jika pada masa lalu kegiatan spionase identik dengan penyusupan agen secara fisik dan operasi rahasia konvensional, kini ancaman dapat dilakukan melalui jaringan digital tanpa harus melintasi batas negara secara langsung.
Berbagai sektor strategis Indonesia, kata dia, berpotensi menjadi sasaran operasi intelijen asing. Mulai dari kebijakan pemerintahan, pertahanan dan keamanan, energi, sumber daya alam, teknologi, industri strategis, data kependudukan hingga infrastruktur kritis.
Serangan siber bahkan dapat menjadi pintu masuk bagi operasi intelijen yang dirancang secara sistematis dan berlangsung dalam jangka panjang.
Pelaku, lanjut Bamsoet, dapat berupaya mendapatkan kredensial akses, memetakan jaringan, mencuri dokumen penting, menanam perangkat lunak berbahaya atau malware, melakukan pengintaian digital, hingga memanfaatkan kelemahan sistem untuk memperoleh informasi strategis suatu negara.
“Karena itu, penanganannya tidak bisa semata-mata menggunakan pendekatan kejahatan siber konvensional,” tegas Bamsoet.
Penerima Brevet Warga Kehormatan BIN tersebut menilai, perubahan modus ancaman membutuhkan pendekatan hukum yang mampu melakukan pencegahan sejak dini sebelum menimbulkan dampak serius terhadap kepentingan nasional.
Bamsoet menekankan, rencana pembentukan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai upaya menambah jumlah regulasi.
Sebaliknya, undang-undang tersebut harus dirancang untuk melengkapi sekaligus memperkuat sistem hukum nasional yang telah ada dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai, salah satu aspek penting yang harus dimuat adalah definisi yang tegas dan batasan yang jelas mengenai berbagai bentuk ancaman.
Di antaranya terkait tindakan spionase, intervensi asing, operasi pengaruh, perekrutan agen, pencurian informasi strategis, transfer teknologi sensitif, pendanaan terselubung, hingga aktivitas siber yang dilakukan untuk kepentingan negara asing.
“Kejelasan definisi penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat sekaligus mencegah aturan digunakan secara tidak bertanggung jawab,” jelas Bamsoet.
Menurutnya, definisi yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi aparat negara dalam melakukan langkah pencegahan maupun penindakan.
Dengan demikian, penguatan keamanan nasional dapat dilakukan tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Bamsoet yang juga menjabat Wakil Ketua Umum sekaligus Kepala Badan Bela Negara FKPPI menuturkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang berkaitan dengan intelijen, keamanan negara, tindak pidana terhadap keamanan negara, perlindungan rahasia strategis hingga keamanan siber.
Karena itu, sebelum membentuk regulasi baru, pemerintah bersama DPR RI perlu melakukan kajian akademik secara komprehensif serta inventarisasi terhadap seluruh aturan yang telah berlaku.
Langkah tersebut diperlukan untuk memetakan kemungkinan adanya kekosongan hukum sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarregulasi.
Menurut Bamsoet, pembentukan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing harus diselaraskan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Di antaranya Undang-Undang Intelijen Negara, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta berbagai regulasi di bidang pertahanan, keamanan, investasi dan keamanan siber.
Sinkronisasi regulasi tersebut dinilai penting agar Indonesia memiliki sistem hukum yang saling terhubung dan mampu merespons ancaman nasional secara efektif.
“Indonesia harus memiliki sistem hukum yang mampu menghadapi ancaman keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Bambang Soesatyo berharap gagasan Kepala BIN Muhammad Herindra mengenai pembentukan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan kajian akademik dan naskah kebijakan yang matang.
Menurut Bamsoet, DPR RI akan menjadi salah satu elemen penting dalam proses legislasi apabila gagasan tersebut nantinya masuk dalam agenda pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.
“Saya berharap gagasan Kepala BIN ini segera direalisasikan menjadi kajian akademik dan naskah kebijakan yang matang. DPR tentu menjadi bagian penting dalam pembahasannya,” kata Bamsoet.
Selain penguatan regulasi, Bamsoet juga menekankan pentingnya membangun sistem kontraintelijen nasional yang semakin kuat. Hal tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya persaingan geopolitik serta perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.
Penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan kapasitas deteksi dini, pengembangan kemampuan keamanan siber, serta pembaruan perangkat hukum harus menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi ancaman spionase modern.
“Kita perlu membangun sistem kontraintelijen yang kuat, koordinasi antarlembaga yang jelas, kemampuan deteksi dini yang lebih baik, serta perangkat hukum yang mampu mengejar modus spionase era digital,” pungkas Bamsoet.
Meski demikian, Bamsoet mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam menangani ancaman spionase dan intervensi asing harus tetap berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, setiap kebijakan keamanan nasional harus disertai mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak-hak konstitusional warga negara.
“Pada saat yang sama, setiap kewenangan harus dibatasi dan diawasi agar tetap berada dalam koridor konstitusi,” tutup Bamsoet. |Guffe*











