JAKARTA, Radarjakarta.id – Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM bersubsidi mulai 15 September 2026 dipastikan bukan kebijakan nasional. PT Pertamina Patra Niaga justru meminta rencana penerapan mekanisme tersebut dibatalkan setelah informasi yang semula bersifat lokal di Sumatera Selatan menimbulkan keresahan dan berkembang menjadi isu nasional.
Sebelumnya, sejumlah SPBU di Sumatera Selatan melakukan uji coba dan sosialisasi pemeriksaan STNK untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Biosolar. Mekanisme tersebut direncanakan berlangsung dalam masa transisi hingga 14 September 2026, kemudian diterapkan mulai 15 September. Pemeriksaan dimaksudkan untuk mencocokkan data kendaraan dengan QR Code Subsidi Tepat serta mencegah pengisian BBM subsidi secara berulang.
Namun, pada Jumat (4/9/2026), Pertamina Patra Niaga memutuskan membatalkan implementasi mekanisme tersebut. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan keputusan itu diambil setelah memperhatikan respons masyarakat terhadap informasi yang berkembang luas. Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat kesalahpahaman tersebut.
Pertamina menegaskan, pengecekan STNK yang sempat direncanakan bukan kebijakan nasional dan tidak berkaitan dengan status pajak kendaraan. Dalam skema awal, dokumen kendaraan digunakan untuk mencocokkan nomor polisi, tipe kendaraan, dan kapasitas mesin dengan data digital, sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dengan pembatalan tersebut, masyarakat tidak perlu menganggap tanggal 15 September 2026 sebagai awal berlakunya kewajiban menunjukkan STNK untuk membeli BBM subsidi di seluruh SPBU Indonesia. Penyaluran BBM bersubsidi tetap mengacu pada ketentuan pemerintah dan mekanisme yang berlaku, termasuk sistem QR Code Subsidi Tepat.
Pertamina juga memastikan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi tetap diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan. Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga menyebut telah melakukan pembinaan terhadap ratusan SPBU dan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan.
Dengan demikian, kabar bahwa seluruh pembelian BBM subsidi di Indonesia mulai 15 September 2026 wajib menunjukkan STNK tidak tepat. Informasi tersebut berawal dari rencana mekanisme pengawasan lokal di Sumatera Selatan untuk Biosolar, yang kemudian dibatalkan Pertamina setelah memicu kesalahpahaman di masyarakat. ***











