Kredit Fiktif Rp8,7 Miliar, Eks Karyawan Bank BJB Tersangka

banner 468x60

BANTEN, RadarJakarta.id — Dugaan korupsi penyaluran kredit di lingkungan Bank BJB Cabang Banten memasuki babak baru. Seorang mantan karyawan bank tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menduga adanya persetujuan kredit yang tidak sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit yang diduga fiktif dengan nilai sekitar Rp8,7 miliar. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat juga mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit yang secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp9,4 miliar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penyidik menduga terdapat peran pihak internal bank bersama pihak eksternal dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Salah satu modus yang tengah didalami adalah penggunaan debitur atau dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya serta keterlibatan broker yang diduga tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

Mantan karyawan Bank BJB tersebut diduga memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit. Penyidik kini menelusuri sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, termasuk mekanisme pengajuan, analisis kelayakan, persetujuan, pencairan, hingga munculnya kredit bermasalah.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya menyangkut tata kelola perbankan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidik juga masih berpeluang mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru maupun pihak lain yang diduga terlibat. Publik kini menunggu pengungkapan secara menyeluruh mengenai bagaimana kredit tersebut dapat disetujui, siapa saja yang berperan, serta berapa nilai kerugian negara yang nantinya dipastikan melalui proses hukum dan perhitungan resmi.|Atik*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.