JAKARTA, Radarjakarta.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan pada Jumat (7/8/2026) berlangsung sekitar tujuh jam, sebelum Febrie dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB. Ia terlihat mendapat pengawalan ketat sebelum memasuki mobil tahanan yang telah menunggu di depan gedung. Sekitar pukul 20.59 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK untuk menjalani penahanan sesuai proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap perkara TPPU yang sebelumnya telah menempatkan Febrie sebagai tersangka. Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus TPPU pada 20 Juli 2026 setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam perkara tersebut, penyidik turut menelusuri asal-usul sejumlah barang bukti, termasuk 74 kilogram emas dan uang tunai dalam jumlah besar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pendalaman barang bukti yang telah diperoleh penyidik. Barang bukti tersebut antara lain berasal dari penyerahan penyidik Polri serta hasil penggeledahan Tim 9 di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Depok, dan Bandung.
“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” kata Anang.
Dalam pemeriksaan Jumat tersebut, penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Febrie. Anang menjelaskan bahwa Febrie diperiksa dalam dua kapasitas, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi dalam perkara TPPU. Selain Febrie, penyidik juga memeriksa tersangka lain berinisial NH serta seorang saksi.
Pembentukan Tim 9 sebelumnya diumumkan Kejagung untuk menangani perkara Febrie. Tim tersebut terdiri atas sembilan jaksa senior, dengan mayoritas memiliki pengalaman sebagai jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan tim khusus itu dilakukan setelah Kejagung menerbitkan sprindik baru dalam rangka penyidikan perkara yang telah dilimpahkan dari Polri.
Perkara TPPU ini menjadi sorotan setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas dan sejumlah uang dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Kejagung kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU dan melakukan penahanan di Rutan KPK. Penitipan penahanan tersebut sebelumnya dikonfirmasi KPK setelah menerima permintaan bantuan penitipan tahanan dari Kejagung.
Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka terhadap seluruh barang bukti yang tengah ditelusuri. Kejagung menyatakan pendalaman masih berlangsung dan materi pokok perkara nantinya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie menunjukkan bahwa penyidikan perkara TPPU tersebut masih berjalan. Tim 9 Kejagung kini masih menelusuri hubungan antara barang bukti, asal-usul aset, serta peran masing-masing pihak sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.











