JAKARTA, Radarjakarta.id – Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan peredaran minuman keras (miras) di kawasan Kalijodo. Penelusuran dilakukan setelah isu tersebut ramai beredar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi melalui Polda Metro Jaya, Polres, Polsek, kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar dapat dimitigasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pada Senin, 21 September 2026, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyampaikan bahwa petugas telah melakukan pengecekan langsung dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta secara objektif terkait dugaan pungli maupun aktivitas lain yang muncul di kawasan tersebut.
Hasil penelusuran awal menunjukkan lokasi penarikan karcis Rp10.000 berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sementara itu, lokasi RPTRA Kalijodo yang menjadi perhatian berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi masih mendalami dasar hukum pungutan, pihak pengelola, serta peruntukan uang yang ditarik dari pengunjung.
Pungutan tersebut disebut terjadi pada Sabtu malam, 19 September 2026. Saat petugas melakukan pengecekan, tenda yang sebelumnya digunakan di lokasi penarikan karcis sudah dibongkar. Polisi juga menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di area ruang terbuka hijau dan akan mengklarifikasi legalitas serta izin kegiatan tersebut.
Terkait dugaan miras, polisi memperoleh informasi bahwa sejumlah pengunjung mengonsumsi minuman keras ketika kawasan ramai pada Sabtu malam. Namun, hingga tahap penelusuran awal, polisi belum menyimpulkan adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras secara terstruktur di lokasi tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan kawasan Kalijodo harus tetap menjadi ruang publik yang aman, nyaman, tertib, dan ramah keluarga. Pemerintah dan kepolisian akan terus memantau perkembangan di lapangan agar dugaan pelanggaran dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. ***











