JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id – Respons cepat jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias B yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Benda Raya, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Kapolsek Kalideres Kompol Rihold, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor setelah menukar uang di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Ketika melintas di lokasi, korban diduga dihadang seorang pria yang dikenal dengan panggilan Badong dan membawa sebatang bambu,” ujar Rihold, Kamis (5/11/2026).
Menurut keterangan korban, dirinya sempat menyampaikan bahwa tidak memiliki persoalan dengan pria tersebut. Namun, situasi justru berkembang menjadi cekcok mulut. Terduga pelaku kemudian diduga memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan bambu yang dibawanya.
Pukulan pertama mengenai bagian punggung, pukulan kedua mengenai tangan ketika korban berusaha menangkis, sedangkan pukulan ketiga mengenai bagian dahi. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka pada bagian dahi. Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh seseorang yang melintas di sekitar lokasi.
Setelah kejadian, korban pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi serta menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kalideres.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin AKP Rachmad Wibowo bersama Panit 1 Reskrim IPDA Muhar Mukhsin Lubis dan Panit 3 Reskrim IPDA Fahrullah Yudha melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus mengumpulkan keterangan korban dan para saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan S alias B di kawasan Pasar Kamal, Jakarta Barat. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebatang bambu yang diduga digunakan dalam aksi pemukulan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui telah memukul korban menggunakan bambu hingga menyebabkan luka pada bagian dahi.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Warga yang mengalami atau mengetahui tindak pidana dapat segera melapor melalui layanan darurat kepolisian 110. |Sahid*













