Polisi Sita 75,78 Gram Diduga Sabu di Kapuk, Seorang Pria Diamankan

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id — Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Jalan Kapuk Pulo, RT 010/RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MP alias Rio dan menyita barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,78 gram.

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhilillah, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Subnit II Narkoba Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Tim operasional yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Cengkareng, IPTU Lasaro Atmaja, kemudian mendatangi lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 75,78 gram.

Selain barang bukti tersebut, petugas turut menyita dua plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19 berwarna hitam, satu kantong plastik berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru tanpa pelat nomor.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (25/10/2026), Kapolsek Cengkareng menyampaikan bahwa barang bukti tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, MP alias Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Catatan redaksi: Status hukum terduga pelaku tetap harus mengacu pada proses penyidikan dan keputusan pengadilan. Penyebutan barang bukti menggunakan istilah “diduga sabu” hingga terdapat hasil pemeriksaan laboratorium yang memastikan jenis zat tersebut.|PSHD*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.