JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id — Tim Tiger Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pria berinisial MR alias Muhammad Rojali yang diduga mencuri laptop dan iPhone 13 milik warga di Jalan Trikora, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka menjual iPhone tersebut seharga Rp500 ribu dan laptop Rp6 juta. Uang hasil penjualan barang diduga digunakan untuk bermain judi online dan berfoya-foya.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pencarian selama kurang lebih dua bulan. MR diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, tanggal dan jam penangkapan belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan seseorang meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa barang-barang milik korban. Polisi kemudian menindaklanjuti petunjuk itu hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Menurut keterangan polisi, pencurian terjadi ketika korban tertidur setelah menonton pertandingan sepak bola bersama. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci rapat untuk masuk dan mengambil laptop serta iPhone 13. Setelah kejadian, kedua barang tersebut dijual melalui transaksi berbeda, termasuk laptop yang dilepas dengan sistem cash on delivery (COD).
Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Tambora mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela terkunci sebelum beristirahat. Warga juga diingatkan untuk menghindari judi online yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan persoalan sosial. Masyarakat yang mengetahui tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat melapor melalui layanan kepolisian 110.***











