JAKARTA, Radarjakarta.id — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengiriman 54 ton batu hitam yang mengandung mineral galena dari Gorontalo ke Jakarta Utara. Muatan tersebut diduga disamarkan sebagai kemiri dalam dokumen pengiriman. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan masih menelusuri pihak yang memesan barang tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 18–19 September 2026. Hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan muatan sebenarnya. Dokumen mencantumkan kemiri, sedangkan petugas menemukan batu hitam yang mengandung mineral galena atau galenit.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan mencapai 54 ton beserta peti kemas. Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026), ia menyampaikan bahwa penyidik menemukan perbedaan antara keterangan dalam dokumen dan isi kontainer.
Lima tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, hingga kepemilikan barang. Berdasarkan pemberitaan IDN Times, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,336 miliar. Namun, penetapan tersangka belum menggantikan proses pembuktian dalam tahapan hukum selanjutnya.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul mineral, jalur distribusi, legalitas pengangkutan, serta pihak yang mengendalikan dan menerima kiriman tersebut. Polisi juga masih mencari pemesan barang. Informasi mengenai hasil akhir penyidikan dan status hukum para tersangka belum dapat disimpulkan dari keterangan yang tersedia.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan pengiriman mineral dan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan muatan. Publik perlu menunggu hasil penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pengiriman tersebut melanggar ketentuan pertambangan atau aturan lain yang berlaku. Transparansi penanganan perkara dan pembuktian berdasarkan hukum menjadi bagian penting dalam perlindungan sumber daya alam.***











