JAKARTA, RadarJakarta.id – Presenter Ruben Onsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis. Informasi mengenai laporan tersebut beredar dalam pemberitaan pada Jumat (16/10/2026). Laporan itu disebut turut mencantumkan seorang pria berinisial Anjesta Sugianto sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan informasi yang diberitakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 8 Oktober 2026 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, kronologi lengkap, substansi laporan, dan status penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Febi Faisal, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan, menyebut dugaan peristiwa tersebut bermula dari hubungan pertemanan. Pihak pelapor juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan yang baru disadari setelah beberapa waktu. Keterangan tersebut merupakan klaim pihak pelapor yang masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian.
Informasi yang beredar turut menyebut dugaan peristiwa lain yang dikaitkan dengan kejadian pada 2024. Meski demikian, rincian mengenai pihak yang mengaku sebagai korban, bukti yang diserahkan, serta hubungan antara peristiwa yang disebutkan belum dapat dipastikan secara independen.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia tanggapan resmi Ruben Onsu maupun Anjesta Sugianto dalam sumber pemberitaan yang menjadi rujukan. Konfirmasi dari Polda Metro Jaya juga diperlukan untuk memastikan penerimaan laporan, pasal yang dipersangkakan, serta perkembangan penanganan perkara.
RadarJakarta.id tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini. Setiap pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab. Dugaan yang disampaikan pelapor tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang berlaku.***











