JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id — Dugaan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta terungkap di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Jajaran Unit Reskrim Polsek Cengkareng mengamankan seorang pria berinisial NA (31), sementara pria lain berinisial FA alias Ais masih dalam pencarian polisi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan uang palsu untuk membeli barang. Menindaklanjuti laporan itu, anggota operasional Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan hingga mengamankan NA pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, saat berada di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem. Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp20 juta dari tas yang dibawa pria tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, NA mengaku memperoleh uang itu atas perintah FA alias Ais, yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, pria tersebut tidak ditemukan saat petugas tiba. FA selanjutnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian.
Dalam pemeriksaan, NA juga mengaku pernah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata, yang dikenal sebagai Kampung Ambon. Adapun uang Rp20 juta yang diamankan disebut diduga akan kembali digunakan untuk transaksi serupa, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Keterangan tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana.
Polisi turut menyita uang pecahan Rp100.000 senilai total Rp20 juta yang diduga palsu, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda Scoopy. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga informasi ini disampaikan, proses hukum masih berjalan dan status dugaan terhadap para pihak harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.
Perkara tersebut, menurut keterangan kepolisian, ditangani dengan merujuk Pasal 375 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan. Ketentuan hukum yang tepat perlu dipastikan berdasarkan fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan keaslian uang. Masyarakat diimbau berhati-hati saat menerima uang tunai dan memeriksa ciri keaslian rupiah melalui metode 3D: dilihat, diraba, diterawang. Informasi mengenai dugaan tindak pidana sebaiknya disampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.|Sahid*













