Eksekusi Rumah Villa Bintaro Indah Ciputat Berjalan Lancar

banner 468x60

TANGERANG SELATAN, RadarJakarta.id – Eksekusi pengosongan rumah di Kompleks Villa Bintaro Indah Blok B9 Kavling Nomor 9, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, berlangsung pada Kamis (29/10/2026). Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi perhatian karena pihak termohon menyatakan masih menempuh upaya hukum atas objek yang disengketakan.

Kuasa hukum termohon eksekusi, Deni, mengatakan perkara tersebut berawal dari hubungan hukum kliennya dengan Bank Mandiri. Menurut dia, aset kemudian dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kliennya. Deni menyebut pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi dan melakukan komunikasi, tetapi belum memperoleh tanggapan yang diharapkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Deni menjelaskan, pada 2026 kliennya menerima surat dari pihak pembeli aset yang meminta rumah tersebut dikosongkan. Pihaknya kemudian melayangkan somasi dan menerima lampiran sertifikat yang telah dibalik nama. Ia menyatakan perkara masih berjalan di pengadilan dan pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan. “Harapan saya, kita tunggu eksekusi ini sampai dengan perkara ini selesai. Kita buktikan di pengadilan,” kata Deni.

Sementara itu, juru sita pengadilan, Dedy, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan Arni Wihandani selaku pemohon eksekusi terhadap Herwin Asmir sebagai termohon. Objek yang dimohonkan untuk dikosongkan berupa tanah seluas 215 meter persegi beserta bangunan di atasnya, yang berlokasi di Villa Bintaro Indah Blok B9 Kavling Nomor 9, Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam keterangan yang disampaikan juru sita, objek tersebut telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II pada 26 November 2025. Arni Wihandani disebut sebagai pemenang lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 302/06.03/2025-01. Sertifikat hak milik elektronik atas objek tersebut juga disebut telah beralih nama menjadi atas nama pemohon eksekusi.

Pihak pemohon mengajukan eksekusi pengosongan dan penyerahan karena objek disebut belum diserahkan oleh termohon. Namun, kuasa hukum termohon menyatakan masih terdapat proses hukum yang perlu diselesaikan. Perlawanan yang diajukan menjadi bagian dari proses hukum yang harus dinilai oleh pengadilan. Secara umum, pengajuan perlawanan tidak otomatis menghentikan eksekusi; penundaan bergantung pada pertimbangan dan keputusan pengadilan yang berwenang.

Pelaksanaan eksekusi ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pemohon dan termohon terkait penguasaan rumah yang telah dilelang. Pihak pemohon mendasarkan permohonan pada risalah lelang dan perubahan sertifikat, sedangkan pihak termohon meminta proses eksekusi menunggu penyelesaian perkara. Perkembangan sengketa selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang berjalan di pengadilan. | Hendra*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.