Klarifikasinya Tak Hentikan Proses Hukum, Ritman Marbun Ditangkap Tim Siber Polda Sumut Usai Viral Hina Agama

banner 468x60

MEDAN  | Radarjakarta.id  – selasa 27 /10/2026, Tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengamankan pemilik akun TikTok bernama Ritman Marbun terkait dugaan penistaan agama Kristen melalui pernyataannya saat melakukan siaran langsung di media sosial.

Ritman diamankan setelah pernyataannya dalam siaran langsung tersebut menjadi viral dan mendapat sorotan publik. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Ferry, Selasa (27/10/2026).

Menurut Ferry, penyidik masih mendalami sejumlah pernyataan yang disampaikan Ritman dalam siaran langsung tersebut. Pernyataan itu diduga mengandung unsur penghinaan terhadap agama Kristen.

Kasus tersebut bermula saat Ritman melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya. Dalam siaran itu, seorang penonton dengan nama akun @mangdalena disebut menyampaikan akan melaporkan Ritman kepada pihak berwajib.

Menanggapi komentar tersebut, Ritman disebut memberikan tantangan balik. Dalam responsnya, ia diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai menghina Tuhan Yesus, sosok sentral dalam ajaran agama Kristen.

Pernyataan tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memicu perhatian serta reaksi dari masyarakat.

Polda Sumut selanjutnya melakukan pendalaman terhadap rekaman maupun keterangan yang berkaitan dengan siaran langsung tersebut. Ritman kemudian diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Ferry menjelaskan, proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Ritman tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ferry.

Kepolisian hingga kini masih mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti serta keterangan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut. Status hukum Ritman selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
Polda Sumut menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.