Geger! Kabar Pamen Polda Jatim Diamankan Paminal Mabes Polri

banner 468x60

JATIM, RadarJakarta.id — Kabar dugaan penindakan terhadap seorang perwira menengah Polda Jawa Timur berinisial AKBP E.H. oleh personel Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri pada Senin malam (26/10/2026) menjadi perhatian publik. Informasi tersebut beredar di media sosial, tetapi status dan detail peristiwa itu belum terkonfirmasi secara resmi.

Informasi yang beredar turut memunculkan dugaan keterkaitan dengan penyelidikan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Namun, hingga Selasa (27/10/2026), belum ada keterangan resmi yang memastikan hubungan antara kabar penindakan terhadap AKBP E.H. dan perkara tersebut. Karena itu, kedua informasi tersebut perlu ditempatkan secara terpisah sampai ada penjelasan dari pihak berwenang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sumber di lingkungan Polda Jatim disebut membenarkan adanya informasi penindakan tersebut. Meski demikian, identitas sumber dan rincian yang dapat diverifikasi belum diungkapkan dalam informasi yang tersedia. Konfirmasi dari sumber tersebut belum cukup untuk memastikan status hukum maupun alasan dugaan penindakan terhadap perwira yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast merespons informasi tersebut dengan menyatakan akan meminta keterangan dari Bidpropam Polda Jatim. “Terima kasih informasinya. Terkait hal tersebut akan saya konfirmasi ke Bid Propam Polda Jatim,” ujar Abast melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/10/2026).

Abast juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap anggota Polri merupakan bagian dari mekanisme internal institusi. Ia menyebut Propam dan Itwasda menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota. Menurutnya, pemeriksaan atau klarifikasi terhadap personel merupakan bagian dari proses pengawasan internal.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum secara khusus memastikan apakah AKBP E.H. benar telah diamankan, sedang diperiksa, atau menjalani klarifikasi. Belum ada pula keterangan resmi yang menjelaskan dugaan pelanggaran, dasar tindakan, maupun kaitannya dengan perkara korupsi di Kota Kediri. Informasi lanjutan dari Bidpropam Polda Jatim dan Divpropam Mabes Polri masih diperlukan untuk memperjelas persoalan ini.

Publikasi berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan verifikasi berimbang. Status AKBP E.H. maupun dugaan keterkaitannya dengan perkara korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Redaksi perlu memperbarui pemberitaan setelah memperoleh konfirmasi resmi, termasuk penjelasan yang relevan dari pihak yang diberitakan dan instansi berwenang.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.