INDRAMAYU, Radarjakarta.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya pemilih pasangan Lucky Hakim–Syaefudin pada Pilkada 2024, setelah Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan hukum yang melibatkan wakil kepala daerah tersebut.
Lucky mengaku prihatin atas perkara yang menjerat Syaefudin. Ia menjelaskan bahwa selama ini dirinya memilih tidak banyak berkomentar karena menghormati proses hukum dan tidak ingin memperkeruh situasi. Permohonan maaf itu juga ditujukan kepada para pemilih yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Lucky–Syaefudin dalam Pilkada Indramayu 2024.
Di sisi lain, Lucky menegaskan bahwa penahanan wakil bupati tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran dinas juga disiapkan untuk menangani tugas-tugas pemerintahan yang memerlukan pengalihan kewenangan.
“InsyaAllah roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan lancar. Semua kedinasan fokus pada tugasnya masing-masing yang orientasi utamanya adalah optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Lucky, sebagaimana dikutip sejumlah media pada Jumat (23/10/2026).
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Syaefudin pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Bandung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada periode anggaran 2022–2025. Berdasarkan laporan media yang mengutip hasil audit investigatif, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp18,79 miliar.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menahan seorang tersangka berinisial IH, yang pernah menjabat sebagai pelaksana tugas Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, tersangka lain berinisial AF dilaporkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena mengalami kecelakaan lalu lintas. Perkembangan penyidikan dan penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan tetap berjalan. Pernyataan Lucky mengenai keberlangsungan pemerintahan perlu diikuti pelaksanaan tugas yang terukur, transparan, dan dapat dievaluasi masyarakat. Hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Syaefudin dan pihak lain yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.***











