Gambar Ilustrasi.
JAKARTA, RadarJakarta.id — Barisan Aktivis Jakarta (BAJA) meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi dugaan korupsi senilai Rp1 triliun yang dikaitkan dengan Bank Jakarta. BAJA menilai, informasi mengenai dugaan penyimpangan harus diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui proses hukum sebelum kesimpulan ditarik ke ruang publik.
Presidium BAJA, Anwar Sjani, mengatakan besarnya nilai dugaan penyimpangan perlu menjadi perhatian masyarakat. Namun, laporan pengaduan, dugaan pelanggaran, dan fakta hukum yang telah terbukti merupakan hal berbeda. “Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta. Setiap dugaan harus ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” ujar Anwar dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (18/10/2026).
Anwar menilai, transparansi informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. Ia meminta pihak berwenang menjelaskan perkembangan penanganan laporan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Menurutnya, penerapan asas praduga tak bersalah tidak berarti mengabaikan laporan, melainkan memastikan setiap pihak diperlakukan secara adil selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Presidium BAJA, Joko Priyoski, meminta aparat penegak hukum memperjelas dasar perhitungan angka Rp1 triliun, ruang lingkup dugaan, serta status pengaduan yang disebut telah diteruskan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Publik berhak memperoleh informasi yang benar. Angka Rp1 triliun yang beredar harus dijelaskan dasar perhitungannya dan status penanganan laporannya, agar tidak langsung dipersepsikan sebagai kerugian negara yang sudah terbukti,” kata Joko.
Penelusuran informasi publik juga perlu membedakan dugaan yang disampaikan dalam pengaduan dengan perkara lain yang telah diumumkan penegak hukum. Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang melibatkan Bank DKI bersama dua bank pembangunan daerah lainnya. Pada Agustus 2025, Kejaksaan menyebut estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp1,088 triliun dan saat itu masih dalam proses penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan pengaduan Rp1 triliun yang disoroti BAJA merupakan perkara yang sama.
BAJA juga mendorong penguatan pengawasan internal, transparansi, dan tata kelola perbankan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Di sisi lain, Bank Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perlu diberi ruang untuk memberikan penjelasan mengenai substansi dugaan serta perkembangan penanganannya. Redaksi belum memperoleh tanggapan langsung dari kedua pihak tersebut untuk naskah ini.
BAJA mengajak masyarakat tetap kritis, menggunakan informasi yang terverifikasi, dan menghindari penghakiman dini. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta besaran kerugian negara harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang, bukan semata-mata angka atau tuduhan yang beredar.|ZDN*











