SURABAYA, Radarjakarta.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 30 tahun dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun. Seorang pria berinisial DBM (40), yang diketahui merupakan suami siri korban perempuan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, motif, serta bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan kehilangan kedua korban yang disampaikan keluarga ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), jejak digital, dan sejumlah lokasi untuk mengungkap keberadaan korban. Penelusuran itu kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menduga kedua korban meninggal dunia di lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Informasi awal kepolisian menyebut korban perempuan diduga meninggal di sebuah hotel, sedangkan anaknya diduga menjadi korban di lokasi lain. Tersangka DBM diamankan di wilayah Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026). Meski demikian, seluruh rangkaian kejadian masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan hasil forensik.
Terkait motif, penyidik menduga terdapat perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan. Polisi juga mendalami keterangan tersangka mengenai dugaan keterkaitan korban anak dengan peristiwa yang menimpa ibunya. Keterangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir dan masih harus dicocokkan dengan bukti lain untuk memastikan kronologi serta dugaan peran tersangka.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, telepon seluler, peralatan, dan material yang diduga berkaitan dengan kedua korban. Pemeriksaan forensik, termasuk pengujian DNA, menjadi bagian penting untuk memastikan keterkaitan temuan dengan perkara. Polisi juga mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak setelah peristiwa tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan kasus ini.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian serta pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada konstruksi hukum serta pembuktian dalam proses peradilan. Hingga berita ini disusun, penyidikan masih berjalan dan motif secara menyeluruh belum dinyatakan tuntas oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat dan insan pers untuk menghormati privasi keluarga korban, terutama anak yang masih di bawah umur. Publik diminta tidak menyebarkan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan korban serta keluarganya.***











