Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Dibongkar Polres Jakbar

banner 468x60

JAKARTA BARAT, Rafarjakarta.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Unit 3 mengungkap dugaan tindak pidana produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan melalui aktivitas home industry di kawasan Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tersangka MR, IN, dan NK diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan. Sementara AL diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu merupakan hasil pengungkapan dugaan home industry narkotika jenis tembakau sintetis.

“Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan home industry narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai adanya sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan para tersangka.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan peredaran tembakau sintetis.

“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis atau home industry,” kata Vernal saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Barang bukti yang diamankan antara lain 15 botol berukuran 8 mililiter, 13 botol ukuran 5 mililiter, 26 botol ukuran 4 mililiter, serta delapan botol ukuran 2 mililiter yang seluruhnya berisi cairan sintetis.

Polisi juga menyita satu plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 58,6 gram, sembilan plastik berlakban berisi tembakau sintetis dengan berat masing-masing sekitar 4 gram atau total 36 gram, 35 plastik klip dengan berat masing-masing sekitar 0,8 gram atau total 28 gram, serta empat plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total berat 3,2 gram.

Selain itu, ditemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram berikut alat hisap sabu dan pipet.

Barang bukti lain berupa satu gelas takar 250 mililiter, satu gelas takar 100 mililiter, satu suntik berukuran besar, dua suntik kecil, satu botol spray 500 mililiter, tiga timbangan digital, serta empat unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik mereka.

Vernal mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, bahan dasar atau “biang” sintetis diperoleh melalui salah satu akun media sosial Instagram berinisial CR sebanyak 15 gram dengan harga Rp21 juta.

“Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” jelas Vernal.

Menurut Vernal, aktivitas pembuatan cairan sintetis dan tembakau sintetis tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026.

Dari 15 gram bahan dasar yang dibeli dengan harga Rp21 juta, tersangka menyebut bahan tersebut dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Jika cairan tersebut digunakan untuk memproses tembakau, hasilnya diperkirakan mencapai 900 gram hingga 1 kilogram tembakau sintetis dengan nilai jual sekitar Rp1 miliar.

Cairan sintetis tersebut kemudian dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter.

Sementara itu, MR dan IN diduga tidak hanya membantu proses pembuatan cairan sintetis, tetapi juga membeli cairan tersebut dari NK sebanyak 50 mililiter dengan harga Rp4 juta.

Cairan tersebut selanjutnya diolah kembali oleh MR dan IN menjadi tembakau sintetis untuk kemudian diedarkan kepada pihak lain dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian barang tersebut telah dijual kembali oleh para tersangka secara bersama-sama.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Metro Jakarta Barat menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 1.250 jiwa.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.