Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Habisi Pembunuh Ibunya di Sampang

banner 468x60

SAMPANG, Radarjakarta.id – Dendam yang tersimpan selama 11 tahun berujung maut di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, diduga menghabisi nyawa Muhammad Hasan, seorang nelayan, karena korban disebut pernah terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap ibu pelaku hingga meninggal dunia. Polisi menyebut AN tidak melakukan aksinya secara spontan, melainkan telah memantau korban selama sekitar satu bulan.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Korban baru pulang melaut dan berjalan menuju sepeda motornya yang terparkir di sekitar lokasi. Saat itulah AN yang telah menunggu diduga membuntuti korban dari belakang dan menyerangnya menggunakan celurit. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di lokasi dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan. Sejak sekitar Agustus 2026, AN diduga mempelajari rutinitas korban, mulai dari aktivitas melaut, jalur yang biasa dilalui hingga lokasi korban memarkir sepeda motornya. Pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku disebut berangkat seorang diri menuju lokasi dengan membawa celurit.

Sekitar pukul 23.45 WIB, AN tiba di sekitar lokasi dan mengetahui sepeda motor korban telah terparkir. Namun, korban masih berada di laut. Pelaku kemudian diduga bersembunyi di sekitar sebuah mobil dump truck sambil menunggu korban kembali. Sekitar pukul 02.00 WIB, Hasan tiba dengan membawa timba berisi ikan hasil melaut. Ketika korban mendekati sepeda motornya, pelaku keluar dari persembunyian dan menyerang korban menggunakan celurit sebelum melarikan diri.

Pelarian AN tidak berlangsung lama. Polisi mengamankannya sekitar tujuh jam setelah kejadian, yakni pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, tas berisi telepon seluler dan uang tunai, pakaian korban serta celurit yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga motif utama pembunuhan adalah dendam lama. Ibu AN disebut meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan sekitar 11 tahun lalu. Dalam perkara tersebut, Hasan disebut pernah menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan. Setelah korban bebas, AN diduga masih menyimpan dendam hingga kemudian merencanakan aksi pembalasan. Polisi masih mendalami secara menyeluruh hubungan masa lalu antara korban dan keluarga pelaku.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi konstruksi perkara dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta motif pembunuhan berdasarkan alat bukti yang sah. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan hukum masa lalu tidak semestinya diselesaikan melalui aksi balas dendam, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.